Operasional Alfamart di Kota Bima dimulai sejak awal Maret 2021. sejak saat itu trademark sistem perbelanjaan modern mulai hadir di Kota Bima. Selain layanan toko retail, Alfamart juga melayani berbagai kebutuhan traksaksional seperti transfer antar bank,payment berbagai asurasi, bayar tagihan berbagai layanan informasi digital dan sebagainya.
Karena Corak multi layanan yang ditawarkan Alfamart, maka Pemerintahpun eksktra hati-hati memberikan ijin layanan maupun titik lokasi Alfamart. Hal tersebut dimaksudkan untuk memastikan hadirnya Alfamart tidak mengganggu kelangsungan ekonomi khususnya menengah kebawah.
Hadirnya Alfamart telah dikaji selama berbulan-bulan oleh Asisten 1 Sedta Kota Bima bersama Staf Ahli yang menaungi bidang perekonomian serta OPD terkait. hasil dari kajian tersebut menghasilkan formula regulasi yang mengharuskan Alfamart hadir secara bertahap di Kota Bima dan operasional layanan harus sesuai dengan peraturan Pemerintah. rencana hadirnya Alfamart pada sebelas (11) titik haruslah sesuai dengan pedoman yang diterbitkan oleh Pemerintah, seperti dibangun secara bertahap sampai 11 titik yang telah disurvey tim gabungan.
Pemerintah Kota Bima melalui Asisten 1 DRS H. A Gawis menegaskan bahwa Alfamart hadir di Kota Bima secara bertahap pada 11 titik yang telah disurvey dan harus harus sesuai regulasi tentang standar layanan Swalayan Modern. "Alfamart diinjinkan masuk secara bertahap pada 11 titik lokasi yang telah disurvey dan harus sesuai standar swalayan modern" ujarnya.
"Jadi tidak ada sedikitpun pembohongan publik terkait Ijin maupun titik lokasi Alfamart diKota Bima" Tandasnya.
Pernyataan dari gawis tersebut, memperkuat keterangan dari PLT Kepala DPMPT-SP Adisan Sahidu dua bulan lalu kepada wartawan. tepatnya pada tanggal 24 Februari 2021, Adisan menyatakan bahwa baru menerbitkan 1 ijin titik lokasi yang berlokasi di jalan Gatot Subroto Kelurahan Sadis. "Ijin usaha Alfamart telah diterbitkan, tapi baru satu titik yang disetujui, yaitu di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sadia". ujarnya.